ETIKA PROFESI 3 : KODE ETIK

 Pada Senin, 11 September 2023 yang lalu merupakan pertemuan ketiga pembahasan materi mata kuliah etika profesi bagi mahasiswa prodi Sistem Informasi UNEJ. Pada pertemuan kali ini materi yang dibahas adalah kode etik. Semoga tulisan ini bisa membantu teman-teman memahami materi ini ya:D

Pertama-tama, apa itu kode? Kode adalah tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati atau mungkin perilaku untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan untuk suatu organisasi. Singkatnya kode itu juga berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Tanda, simbol-simbol, maupun tindakan itu memiliki makna tertentu. Sedangkan, kode etik profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompk masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan kegiatan atau pekerjaan.

Lalu apa tujuan adanya kode etik itu? Jadi, tujuan adanya kode etik tersebut adalah agar seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada nasabahnya. Adanya kode etik ini akan memberikan perlindungan kepada perbuatan yang tidak profesional. Jika seorang profesional melanggar kode etik, tentu akan mendapat sanksi sesuai pelanggarannya.

Terdapat 4 prinsip kode etik, yaitu :

  1. Prinsip tanggung jawab. Prinsip ini menuntut seseorang agar harus mampu bertanggung jawab akan dampak yang ditimbulkan dari profesinya. Misalnya B membuka praktek bidan, tentunya dia harus bertanggung jawab terhadap kebersihan peralatan medis yang dia gunakan untuk menangani pasien-pasiennya.
  2. Prinsip keadilan. Prinsip ini menuntut agar sesorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain. Misalnya, memberikan pelayanan konsultasi yang sama profesionalnya kepada si kaya dan si miskin tanpa memandang perbedaan status ekonomi mereka.
  3. Prinsip otonomi. Prinsip ini didasari oleh kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya menjalankan profesinya. Yang berarti, tidak ada yang boleh menghalangi sesorang untuk menjalani profesinya.
  4. Prinsip integrasi moral. Prinsip ini menuntut untuk memiliki komitmen penuh untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
Beberapa sifat kode etik profesi antara lain :
  1. Singkat, berarti kode etik itu merupakan pedoman, bahasanya tidak boleh bertele-tele.
  2. Sederhana, berarti kode etik tidak boleh rumit dan harus mudah dipahami.
  3. Jelas dan konsisten, maksudnya maknanya jelas. Misal di awal suatu perbuatan dilarang, seterusnya harus terus dilarang.
  4. Masuk akal, maksudnya harus sesuai dengan kondisi yang ada.
  5. Dapat diterima, semua orang harus bisa menerima kode etik tersebut.
  6. Praktis dan dapat dilaksanakan.
  7. Komprehensif dan lengkap.
  8. Positif dalam formulanya, maksudnya segala pedoman yang tertulis tidak melanggar hukum.
Fungsi dari kode etik sendiri adalah untuk memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang profesionalisme yang digariskan, merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesinya, dan mencegah campur tangan pihak luar organisasi tentang hubungan etika keanggotaan profesi.

Sanksi untuk seseorang yang melanggar adalah sanksi moral, sanksi dari Tuhan Yang Maha Esa, dan sanksi yang dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan.

Bagaimana sih contoh pelanggaran kode etik di bidang IT? Contohnya antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Hacker dan cracker.
  2. Denial of service attack.
  3. Piracy.
  4. Fraud.
  5. Gambling.
  6. Pornography and peudophilia.
  7. Data forgery.

Komentar

Postingan Populer