ETIKA PROFESI 7 : PERATURAN DAN REGULASI DI BIDANG IT

     Pada Senin, 16 Oktober 2023 yang lalu merupakan pertemuan kedelapan pembahasan mata kuliah etika profesi bagi mahasiswa prodi Sistem Informasi UNEJ. Jika pada pertemuan sebelumnya kita membahas mengenai materi etika bisnis, pada pertemuan kali ini materi yang dibahas adalah peraturan dan regulasi di bidang IT. Semoga tulisan ini bisa membantu teman-teman memahami materi ini ya:D.

    


    Teknologi informasi dan telekomunikasi telah berkembang secara pesat. Persebaran informasi terjadi begitu cepat dan tidak dapat diprediksi. Dunia fisik dan dunia maya hampir menjadi satu. perkembangan ini telah membawa banyak perubahan mulai dari munculnya tokoh-tokoh baru, berkembangnya IOT dan berkembangnya bisnis-bisnis online. Selain terjadinya perubahan di berbagai bidang, perkembangan teknologi informasi mengakibatkan terjadi perubahan pada bidang hukum juga.

    Di Indonesia sendiri regulasi mengenai teknologi informasi  diatur pada UU no 11 tahun 2008 yang selanjutnya diubah menjadi UU no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Adapun dasar-dasar dibuat UU ITE ini yaitu.

1. Pembangunan nasional harus senantiasa tanggap terhadap perubahan dinamika masyarakat.

2. globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia 

3. Kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia diberbagai bidang

4. Pemanfaatan teknologi informasi berperan penting untuk memwujudkan kesejahteraan masyarakat.

5. teknologi informasi dikembangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional

6. pemerintah perlu mendukung perkembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum

Di dalam UU ITE sendiri terdapat batasan-batasan cakupan wewenang yang harus dipatuhi seperti.

1. Informasi, dokumen dan tanda tangan elektronik.

2. Penyelenggaraan setifikasi elektronik.

3. Penyelenggaraan sistem elektronik.

4. Transaksi online.

5. Nama domain.

6. HAKI dan perlindungan hak pribadi.

7. Perbuatan dilarang serta ketentuan pidana.

    Sebagai warga indonesia yang baik marilah kita mematuhi UU ITE yang berlaku. Demi kemajuan bangsa dan penggunaan internet yang lebih baik.

Komentar

Postingan Populer