ETIKA PROFESI 9 : CYBER CRIME

    Pada Senin, 13 November lalu merupakan pertemuan kesepuluh pembahasan mata kuliah etika profesi bagi mahasiswa prodi Sistem Informasi UNEJ setelah pada minggu sebelumnya kita melalui minggu quiz. Jika pada pertemuan sebelumnya kita membahas mengenai HKI atau Hak Kekayaan Intelektual, pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai Cyber Crime. Semoga tulisan ini bisa membantu teman-teman dalam memahami materi ini ya:D.


    Pada saat ini, kemajuan teknologi informasi telah mencapai puncaknya, termanifestasi melalui perkembangan pesat fitur-fitur dalam teknologi digital, khususnya komputer berbasis internet. Dampaknya membuat dunia menjadi lebih terhubung dan terasa lebih kecil.

    Cyber Crime atau kejahatan dunia maya adalah tindakan ilegal menggunakan pengetahuan mengenai teknologi komputer untuk melakukan tindakan kejahatan seperti pencurian perangkat komputer baik perangkat keras maupun perangkat lunak, manipulasi data, pengaksesan sistem komputer secara ilegal, dan pengubahan data. Tindakan-tindakan tidak benar tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung untuk mencari banyak keuntungan pribadi. Tentu saja tindakan ilegal tersebut akan merugikan banyak pihak yang bersangkutan seperti mengalami kerugian yang sangat besar.

Pola kejahatan berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi. Ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi 4, yaitu :
  1. Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap availability. Informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
  2. Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy). Informasi yang ada di dalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
  3. Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginan.
  4. Fabrication, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima tersebut.
Jenis-jenis cyber crime berdasarkan beberapa isu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center yaitu :
  • Computer Network Break-Ins
  • Industrial Espionage
  • Software Piracy
  • Child Pornography
  • E-mail bombings
  • Password Sniffers
  • Spoofing
  • Credit Card Fraud
Jenis-jenis cyber crime yang ada dalam Perundang-undangan di Indonesia antara lain :
  • Illegal Access
  • Data Interface
  • System Interface
  • Illegal Interception
  • Data Theft
  • Data Leakage and Espionage
  • Misuse of Devices
  • Credit Card Fraud
  • Bank Fraud
    Sedangkan, untuk cyberspace atau dunia maya adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang bnyak dipakai untuk keperluan komunikasi secara online. Dunia maya ini merupakan integritas dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer yang dapat terhubung dan menyebar secara global. Cyberspace juga dapat diartikan sebagai suatu imaginary location (tempat kegiatan elektronik dilakuakan) dan juga dapat menjadi sebuah massy virtual yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan komputer.

    Salah satu contoh Cyber Crime yang pernah terjadi di Indonesia yaitu kasus pembobolan data milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan salah satu dari serangkaian kasus cyber crime yang terjadi sepanjang tahun 2022. Bjorka, pelaku serangan tersebut, mencuri data registrasi kartu SIM milik Kominfo. Kasus ini terjadi karena adanya kelemahan dalam sistem keamanan server milik Kominfo.

    Kominfo bertindak cepat memburu Bjorka, hal itu terbukti dengan pembentukan emergency respone team yang bertugas untuk menindaklanjuti serangan-serangan siber yang diterima beberapa waktu terakhir. Tim khusus ini terdiri dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Intelijen Negara (BIN).

    Kasus ini bisa terjadi karena adanya kelemahan dalam sistem keamanan server milik Kominfo, sehingga untuk mencegah kasus serupa terulang kembali maka Kominfo harus meningkatkan sistem keamanan server Kominfo.

Komentar

Postingan Populer